Dataset

Jumlah Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pringsewu

21 - 6

Rincian Dataset

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.

Pengukuran Jumlah Rambu Lalu Lintas Terpasang
Tingkat Penyajian Kabupaten
Cakupan Seluruh Rambu Lalu Lintas Terpasang di wilayah Kabupaten Pringsewu
Konsep Luas Serangan OPT
Penanggung Jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu
Kontak dishub@pringsewukan.go.id
Satuan Unit
Frekuensi Tahunan
Tanggal Input 23 Januari 2024
Tanggal Update 23 Januari 2024

18.10.03.27.19.006

Isi Dataset
Indikator 2023
Jumlah Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pringsewu 642


Bar Chart