Dataset
Jumlah Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pringsewu
21 - 6
Rincian Dataset
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
Pengukuran | Jumlah Rambu Lalu Lintas Terpasang |
Tingkat Penyajian | Kabupaten |
Cakupan | Seluruh Rambu Lalu Lintas Terpasang di wilayah Kabupaten Pringsewu |
Konsep | Luas Serangan OPT |
Penanggung Jawab | Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu |
Kontak | dishub@pringsewukan.go.id |
Satuan | Unit |
Frekuensi | Tahunan |
Tanggal Input | 23 Januari 2024 |
Tanggal Update | 23 Januari 2024 |
18.10.03.27.19.006
Isi Dataset
Indikator | 2023 |
---|---|
Jumlah Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pringsewu | 642 |